Selasa, 12 Juni 2012

KEMEGAHAN CANDI BOROBUDUR MENYIMPAN "MISTERI"


image

Siapa yang tidak mengenal kemegahan Candi Borobudur? Semua penduduk Indonesia pernah ke candi yang berdiri sekitar tahun 800 Masehi ini. Minimal mereka pernah tahu dari informasi di bangku sekolah atau media massa. Candi yang terletak di Desa Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, selama ini dikenal sebagai candi Budha yang didirikan oleh Raja Samaratungga dari wangsa Sayilendra sekitar tahun Sangkala rasa sagara kstidhara atau tahun Caka 746 (824 Masehi) dan baru dapat diselesaikan oleh puterinya yang bernama Dyah Ayu Pramodhawardhani pada sekitar tahun 847 Masehi.

Namun belakangan ada versi lain yang berkembang. Candi Borobudur disebut-sebut masih ada kaitannya dengan sejarah Nabi Sulaeman. Nah loh?  Adalah seorang ilmuwan matematika KH. Fahmi Basya bersama Team SSQ-DLA menyimpulkan hasil risetnya. Benarkah Borobudur peninggalan Nabi Sulaeman? Dalam bukunya KH Fahmi Basyra, Matematika Islam 3 (Republika, 2009), KH Fahmi Basya menyebutkan beberapa ciri-ciri Candi Borobudur yang menjadi bukti sebagai peninggalan putra Nabi Daud tersebut. Di antaranya, hutan atau negeri Saba, makna Saba, nama Sulaiman, buah maja yang pahit, dipindahkannya istana Ratu Saba ke wilayah kekuasaan Nabi Sulaiman, bangunan yang tidak terselesaikan oleh para jin, tempat berkumpulnya Ratu Saba, dan lainnya.

Menurut Fahmi Basya, dan seperti yang penulis lihat melalui relief-relief yang ada, memang terdapat beberapa simbol, yang mengesankan dan identik dengan kisah Sulaiman dan Ratu Saba, sebagaimana keterangan Alquran. Pertama adalah tentang tabut, yaitu sebuah kotak atau peti yang berisi warisan Nabi Daud AS kepada Sulaiman. Pada relief yang terdapat di Borobudur, tampak peti atau tabut itu dijaga oleh seseorang.

Kedua, pekerjaan jin yang tidak selesai ketika mengetahui Sulaiman telah wafat. (QS Saba [34]: 14). Saat mengetahui Sulaiman wafat, para jin pun menghentikan pekerjaannya. Di Borobudur, terdapat patung yang belum tuntas diselesaikan. Patung itu disebut dengan Unfinished Solomon.

Ketiga, para jin diperintahkan membangun gedung yang tinggi dan membuat patung-patung. (QS Saba [34]: 13). Seperti diketahui, banyak patung Buddha yang ada di Borobudur. Sedangkan gedung atau bangunan yang tinggi itu adalah Candi Prambanan.

Keempat, Sulaiman berbicara dengan burung-burung dan hewan-hewan. (QS An-Naml [27]: 20-22). Reliefnya juga ada. Bahkan, sejumlah frame relief Borobudur bermotifkan bunga dan burung. Terdapat pula sejumlah relief hewan lain, seperti gajah, kuda, babi, anjing, monyet, dan lainnya.

Kelima, kisah Ratu Saba dan rakyatnya yang menyembah matahari dan bersujud kepada sesama manusia. (QS An-Naml [27]: 22). Menurut Fahmi Basya, Saba artinya berkumpul atau tempat berkumpul. Ungkapan burung Hud-hud tentang Saba, karena burung tidak mengetahui nama daerah itu. "Jangankan burung, manusia saja ketika berada di atas pesawat, tidak akan tahu nama sebuah kota atau negeri," katanya menjelaskan. Ditambahkannya, tempat berkumpulnya manusia itu adalah di Candi Ratu Boko yang terletak sekitar 36 kilometer dari Borobudur. Jarak ini juga memungkinkan burung menempuh perjalanan dalam sekali terbang.

Keenam, Saba ada di Indonesia, yakni Wonosobo. Dalam Alquran, wilayah Saba ditumbuhi pohon yang sangat banyak. (QS Saba [34]: 15). Dalam kamus bahasa Jawi Kuno, yang disusun oleh Dr Maharsi, kata 'Wana' bermakna hutan. Jadi, menurut Fahmi, wana saba atau Wonosobo adalah hutan Saba.

Ketujuh, buah 'maja' yang pahit. Ketika banjir besar (Sail al-Arim) menimpa wilayah Saba, pepohonan yang ada di sekitarnya menjadi pahit sebagai azab Allah kepada orang-orang yang mendustakan ayat-ayat-Nya.  "Tetapi, mereka berpaling maka Kami datangkan kepada mereka banjir yang besar[1236] dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr." (QS Saba [34]: 16).

Kedelapan, nama Sulaiman menunjukkan sebagai nama orang Jawa. Awalan kata 'su'merupakan nama-nama Jawa. Dan, Sulaiman adalah satu-satunya nabi dan rasul yang 25 orang, yang namanya berawalan 'Su'. Kesembilan, Sulaiman berkirim surat kepada Ratu Saba melalui burung Hud-hud. "Pergilah kamu dengan membawa suratku ini." (QS An-Naml [27]: 28).  Menurut Fahmi, surat itu ditulis di atas pelat emas sebagai bentuk kekayaan Nabi Sulaiman. Ditambahkannya, surat itu ditemukan di sebuah kolam di Candi Ratu Boko.

Kesepuluh, bangunan yang tinggal sedikit (Sidrin qalil). Lihat surah Saba [34] 16). Bangunan yang tinggal sedikit itu adalah wilayah Candi Ratu Boko. Dan di sana terdapat sejumlah stupa yang tinggal sedikit. "Ini membuktikan bahwa Istana Ratu Boko adalah istana Ratu Saba yang dipindahkan atas perintah Sulaiman," kata Fahmi menegaskan.

Selain bukti-bukti di atas, kata Fahmi, masih banyak lagi bukti lainnya yang menunjukkan bahwa kisah Ratu Saba dan Sulaiman terjadi di Indonesia. Seperti terjadinya angin Muson yang bertiup dari Asia dan Australia (QS Saba [34]: 12), kisah istana yang hilang atau dipindahkan, dialog Ratu Bilqis dengan para pembesarnya ketika menerima surat Sulaiman (QS An-Naml [27]: 32), nama Kabupaten Sleman, Kecamatan Salaman, Desa Salam, dan lainnya. Dengan bukti-bukti di atas, Fahmi Basya meyakini bahwa Borobudur merupakan peninggalan Sulaiman. Benarkah bukti itu? Hanya Allah yang mengetahuinya. Wallahu A'lam. (dirangkum dari berbagai sumber)

Senin, 11 Juni 2012

Kompetensi Guru Dalam Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional

Sorak sorai, gegap gempitanya siswa SMA/SMK diiringi raungan pawai motor dengan mengenakan seragam ‘baru’ khas akhir tahunan yang telah disemprot warna-warni terjadi dihampir seluruh daerah di Indonesia, setelah Nilai Akhir (NA) yang berkomposisi 60%Nilai Sekolah(NS) dan 40% Nilai Ujian Nasional (NUN) memenuhi kriteria untuk lulus. Siswa senang, Guru tenang, Dinas tidak meradang, Daerah melayang naik prestasinya. Insya’Allah, hari senin depan giliran siswa SMP/MTs, para Guru, Dians/Instansi terkait, Daerah barangkali ikut penasaran untuk mengetahui kelulusan/tingkat kelulusan.

Diluar itu semua ada hal yang tidak boleh terlupakan, hasil yang kita capai hari ini barangkali sebagian belumlah sebagai hasil ‘nyata’ nya siswa. Adanya temuan dari berita-berita yang tersebar dan adanya peringkat kejujuran yang dapat kita lihat akses di dunia maya sebagai indikator belum jalannya sistem yang diharapkan. Dan hal tersebut menjadi tugas kita bersama bagaimana mewujudkan sebuah sistem pendidikan yang baik, tidak hanya dari sisi prestasi akademik tetapi juga dilandasi dengan budi pekerti dan akhlak yang mulia. Sistem yang jujur, obyektif, semua elemen percaya diri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing dari awal proses sampai Ujian, maka prestasi yang diharapkan bisa dicapai. Nilai yang didapatpun menjadi tidak ‘palsu’ sehingga pada diri siswapun terpupuk jiwa kompetisi prestasi yang sesungguhnya pada tingkat pendidikan lebih tinggi.
Guru berperan besar dalam mewujudkan hal tersebut. Di facebook, juga di blog-blog juga dapat ditemukan keprihatinan tersebut yang muncul dalam istilah-istilah lucu menggelitik yang bisa menjadi motivasi perbaikan. Istilah ‘penyakit-penyakit’ yang harus diketahui oleh para Guru, yaitu :
FLU(Facebookkan mLUlu), TIPES(TIm PEngejar Sertifikasi), MUAL(MUtu Agak Lemah), KUDIS(KUrang DISplin), ASMA (ASal Masuk Kelas), KUSTA (KUrang StrAtegi), TBC (Tidak Bisa Computer), KRAM (Kurang tRAMpil), ASAM URAT (Ambil SAMpingan Untuk BayaR Angsuran krediT), LESU (LEmah Sumber), DIARE (DI kelas Anak-anak REmehkan), GINJAL (Gaji Ingin Naik tapi kerJA Lamban), RADANG PARU (RAjin DAtaNG PulAng pun buRu-bUru), BATUK (BawaAnnya nganTUK), JANTUNG (Jarang mAsuk Ngajar Tapi terUs Ngarep Gaji).
Mudah-mudahan kita semua terhindar dari gejala-gejala penyakit diatas.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pasal 2 disebutkan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru bersifat holistik.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik  merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
  1. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
  2. pemahaman terhadap peserta didik
  3. pengembangan kurikulum atau silabus
  4. perancangan pembelajaran
  5. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
  6. pemanfaatan teknologi pembelajaran
  7. evaluasi hasil belajar; dan
  8. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
  1. beriman dan bertakwa
  2. berakhlak mulia
  3. arif dan bijaksana
  4. demokratis
  5.  mantap
  6. Berwibawa
  7. stabil
  8. dewasa
  9. jujur
  10. sportif
  11. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
  12. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
  13. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
  1. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
  2. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
  3. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
  4. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
  5. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
 Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional  merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
  1. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
  2. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Standar kompetensi Guru dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Keempat kompetensi di atas selanjutnya dalam Penilaian Kinerja Guru sebagaimana yang harus dilakukan terhadap guru yang tercantum dalam Permendiknas 35/2010 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan jabatan fungsional Guru dan angka kreditnya, dijabarkan menjadi 14 sub kompetensi. Penilaiannya akan dilakukan dengan sistem paket yang terkait dalam pelaksanaan tugas utama,  sbb:
A. Pedagogik
  1. Menguasai karakteristik peserta didik
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
  3. Pengembangan kurikulum
  4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
  5. Pengembangan potensi peserta didik
  6. Komunikasi dengan peserta didik
  7. Penilaian dan evaluasi
B. Kepribadian
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
  2. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
  3. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
C. Sosial
  1. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
  2. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik dan masyarakat
D. Profesional
  1. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir dan keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang  diampu
  2. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif
Tidak ada manusia yang sempurna, setidak-tidaknya kita ada usaha untuk mancapainya !

Sabtu, 09 Juni 2012

SEKOLAH PERAIH TOTAL NILAI TERTINGGI UN SMA 2011/2012 PROVINSI JATIM

Program Bahasa
1. SMAN 1 Bangil Pasuruan, dengan total nilai 51,84
2. SMAN 1 Krian Sidoarjo, dengan total nilai 51,37
3. SMAN 2 Lamongan, total nilai 51,08
4. SMAN 1 Manyar Gresik, total nilai 50,04
5. SMAN 5 Malang, total nilai 49,99

Program IPA
1. SMAN 2 Lamongan, dengan total nilai 55,79
2. SMAN 1 Ponorogo, total nilai 55,13
3. SMAN 6 Surabaya, total nilai 54,96
4. SMAN 1 Krian Sidoarjo, total nilai 54,91
5. SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, total nilai 54,89

Program IPS
1. SMAN 1 Lamongan, dengan total nilai 54,43
2. SMAN 1 Bojonegoro, total nilai 54, 08
3. SMAN 2 Lamongan, total nilai 53,98
4. SMAN 1 Sumberrejo Bojonegoro, total nilai 53,89
5. SMAN Persatuan Lamongan, total nilai 53,71
SEKOLAH (MA) PERAIH TOTAL NILAI TERTINGGI UN MA 2011/2012 PROVINSI JATIM

Program Bahasa
1. MAN 1 Gresik, dengan total nilai 49,38
2. MAN Babat Lamongan , total nilai 49,30
3. MAN Mojokerto, total nilai 49,08
4. MA Ma'arif 7 Lamongan, total nilai 48,98
5. MA Ma'arif Sukorejo Pasuruan, total nilai 48,66

Program IPA
1. MA Al Amien 1 Sumenep, denagn total nilai 54,03
2. MAN Lamongan, total nilai 53,78
3. MAN Al Asyhar Gresik, total niali 53,43
4. MAN Rejotangan Tulungagung, total nilai 53,35
5. MA Mamba'us Sholihin Gresik, total nilai 53,34
6. MA Al Khoiriyah Gresik, total nilai 53,34

Program IPS
1. MA Darul Ihsan Sumenep, dengan total nilai 53,86
2. MA Darussalam Bojonegoro, total nilai 53,28
3. MA Islamiyah Bojonegoro, total nilai 52,92
4. MA Nurul Huda Sidoarjo, total nilai 52,91
5. MA Tarbiyatus Shibyan Gresik, total nilai 52,89

Program Agama
1. MA Mamba'us Sholihin Gresik, dengan total nilai 51,94
2. MA Tarbiyatut Tholabah Lamongan, total nilai 51,43
3. MA Salafiyah Syafiiyah Jombang, total nilai 50,58
4. MA Darus Sholah Jember, total nilai 50,56
5. MA Darul Ulum Jombang, total niali 50,04
SISWA PERAIH PERINGKAT TOTAL NILAI UN SMA TINGKAT PROVINSI JATIM TAHUN 2011/2012

Program Bahasa
1. Riska Amalia Fitrianissa Arief - SMAN 1 Manyar Gresik, total nilai 55,95
2. Noora Faisal Basalamah - SMAN 1 Bangil Pasuruan , total nilai 55, 45
3. Iffatu Masrura Al Hakimi - SMAN 2 Lamongan - 54,85
4. Firosyatul Warda - SMAN 1 Bangil Pasuruan - 54,85
5. Moh. Ridhouddin Yunus - SMAN 1 Manyar Gresik - 54,70

Program IPA
1. Novi Wulandari - SMAN 2 LAMONGAN, total nilai 58,50
2. Fajrin Pradita Wina - SMAN 1 Sidoarjo, total nilai 58,45
3. Anggi Arsandi Apriliyanto - SMAN 2 Lamongan - 58,45
4. Bagas Widyatmika - SMAN 1 Ponorogo - 58,45
5. Robbin Maulana Ahmad - SMAN 1 Ponorogo - 58,25

Program IPS
1. Anggita Naluriza Rahmawati - SMAN 1 Taman Sidoarjo, total nilai 57,20
2. Prayoga Septiandi - SMAN 1 Bojonegoro - 57,10
3. Bhisma Prihaswara - SMAN 3 Lumajang - 57,10
4. Aulatun Nisah - SMAN Tempeh Lumajang - 57,10
5. Vivi Hayuningtyas - SMAN 1 Lamongan - 56,90
SISWA PERAIH PERINGKAT TOTAL NILAI TERTINGGI UN MA TINGKAT PROVINSI JATIM TAHUN 2011/2012

Program Bahasa
1. Siti Fatimatuzzahro' - MAN Jombang, total nilai 53,05
2. Abdul Azis - MAN 1 Tulungagung - 52,90
3. Nismatul Afroch - MA Ma'arif Sukorejo Pasuruan - 52,70
4. Lilik Khodijah - MAN Mojokerto - 52,65
5. Navahatin Nur - MAN 1 Gresik - 52,35
6. Sarah Aulia Wibowo - MAN Lamongan - 52,35

Program IPA
1. Amirudin Darmawan - MAN 1 Tulungagung, total nilai 57,60
2. Richa MArda Syah Putri - MAN Lamongan - 57,50
3. Iin Choiriyawati - MAN Gondanglegi Malang - 57,30
4. Muchammad Al Basthomi - MA Unggulan PP Amanatul Ummah Surabaya - 57,05
5. Eri Khilmi Fatmawati - MA Al-Islah Paciran Lamongan - 57,05
6. Muchammad Syuhada' - MAN 1 Tulungagung - 57,05

Program IPS
1. Rika Zahrotul Ilmiyah - MA Assa'idiyah Gresik, total nilai 56,00
2. Muammaroh - MA Al Amien 1 Sumenep - 56,00
3. Ratna Setya Dewi - MAN 2 Bojonegoro - 55,90
4. Eny Eka Zahidaturrohmah - MAN Lamongan - 55,90
5. Azam Syaifur Rizal - MAN 2 Gresik - 55,85

Program Agama
1. Mariyatul Qibthiyah - MA Mamba'us Sholihin Gresik, total nilai 55,55
2. Nilna Fadlilah - MA Assadah Gresik - 55,55
3. Maulidah Zulfiani - MA Mamba'us Sholihin Gresik - 55,00
4. Muhammad Saifullah - MA Mamba'us Sholihin Gresik - 54,95
5. Putri Indah Wati - MA Mamba'us Sholihin Gresik - 54,90
DAFTAR RANKING 10 BESAR UJIAN NASIONAL (UN) SMK NEGERI DAN SWASTA (TANPA KK) PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2012

1. Karinatul Aini, asal sekolah SMKN 1 Banyuwangi, total nilai 38,75
2. Nur Uthfi Khumairoh - SMKN 1 Lamongan - 38,53
3. Lisa Yustinah Eka W.R. - SMKN 1 Cerme Gresik - 38,47
4. Anton Pramono - SMKN 3 Boyolangu - 38,38
5. Fitri Yuniasih - SMKN 1 Surabaya - 38,29
6. Santi Pratiwi - SMKN 2 Buduran Sidoarjo - 38,23
7. Yuliati - SMKN 4 Surabaya - 38,22
8. Reta Fifi Andari - SMKN 2 Buduran Sidoarjo - 38,22
9. Genis Astari - SMKN 2 Buduran Sidoarjo - 38,17
10. Wanda Maharani Putri - SMK Farmasi Sekesal Surabaya - 38,16
11. Nur Jannah - SMK Islam Tikung - 38,16

Haruskah Data K2 diumumkan?

Jakarta-Humas BKN, dalam kunjungan kerjanya Komisi II DPRD Kabupaten Langkat meminta nana-nama tenaga honorer kategori II untuk segera diumumkan. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara Komisi II Kabupaten Langkat dengan BKN, Kamis (7/6). Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala bagian Humas Tumpak Hutabarat di Ruang Mawar Gd. I Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala bagian Humas Tumpak Hutabarat (kanan) dan Ketua komisi II Kab. Langkat Baarum memimpin audiensi BKN-Komisi II Kab. Langkat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa terkait informasi tenaga honorer memang sebaiknya DPRD menghubungi pihak BKD dan BKD juga sebaiknya mengumumkan nama-nama tenaga honorer Kategori II yang sudah didata.  Hal tersebut dimaksudkan agar para honorer mengetahui nasib mereka apakah termasuk sebagai tenaga honorer yang diusulkan atau tidak. “ Apalagi sekarang sedang gencar-gencarnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk dilaksanakan,” jelas Tumpak Hutabarat, “Jadi pelayanan informasi ke publik harus dilaksanakan secara terbuka, “tegasnya.

Suasana audiensi rombongan Komisi II Kab Langkat (kiri) dan perwakilan BKN (kanan).
Sementara bagi honorer K1 yang sudah diumumkan ke publik, Tumpak Hutabarat menghimbau kalau memang masih ada yang keberatan berkaitan pemalsuan data dan memiliki bukti otentik dapat dilaporkan ke BKN untuk dibatalkan pengangkatan CPNS-nya. “Bukan berarti nama-nama tenaga honorer yang sudah diumumkan MK akan langsung diangkat menjadi PNS,” jelas Tumpak Hutabarat “Tentunya harus melewati beberapa regulasi pemerintah yang ada,” tegasnya. Terhadap tenaga honorer K I yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena aspek pembayaran yang non-APBN/APBD, Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa tenaga honorer tersebut akan otomatis menjadi tenaga honorer K2. “Hal itu telah dipahami  dengan baik oleh instansi pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.
Foto bareng: Rombongan Komisi II Kab. Langkat dengan Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat (tengah).
Sedangkan terkait K2, Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang bersangkutan, dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. “Jadi, tidak semua honorer K II diangkat menjadi CPNS,” ungkap Tumpak Hutabarat. (per/susi/bal)

Pemerintah Terbitkan PP Terbaru tentang Tenaga Honorer

Jakarta-HUMAS BKN, Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai tenaga honorer, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Secara lengkap, PP tersebut dapat diundah dalam file berikut ini :
Unduh:
Download this file (PP No 56 th 2012.pdf)PP No 56 th 2012.pdf122 Kb

Daftar Peserta Sergu 2012 Guru Madrasah 29 Provinsi

Longlist Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru Ra/Madrasah Dalam Jabatan bagi guru Kemenag telah diumumkan sebagaimana lampiran Surat Pengumuman Direktur Pendidikan Madrasdah Nomoir DT.I.I/PP.00/508 /2012 tanggal 6 Juni 2012.
Daftar  ini  memuat  guru  RA/madrasah calon peserta  sertifikasi  yang memenuhi  sya:.at dan  telah  terverifikasi  baik hasil pendataan  tahun  2012 rrraupun  tahun  sebelumnya,  tetapi  tidak  bisa  disertifikasi  pada tahun  201.2  karcna  keterbatasan  kuota.  Sementata,  guru  RA/madrasah  yang telah ditetapkan  sebagai  peserta  sertifikasi tahun  2012  baik guru mata pelajaran  umum maupun  keagamaan)  tidak  dicantumkan  lagi  dalam  long  list.
Ketentuan penetapan daftar peserta sergu 2012 ini adalah :
  1. Long  list  disusun  berdasarkan usia, masa kerja,  dan  golongan, per kabupaten /kota  dan  per  kelompok PNS/Bukan-PNS;
  2. Guru  RA/madrasah  (guru  kelas RA, guru kelas  MI, guru mata  pelalarjaran umurn maupun  keagamaan, gufu BI)  yang memenuhi  syarat  untuk  ikut sertifikasi guru dalam labatan, tetapi  tidak  tercantum  dalam long list agar mendaftarkan diri  melalui Kantor  Kementerian  Agama Kab/Kota  pada  saat diadakannya  pemutakhitan  data  yang  akan  diadakan  sekitar bulan  Oktober -Desembet  2012 atau menunggu  pengumuman  berikutnya.
  3. Guru RA/madrasah yang  namanya  tercantum  dalam long  list  tetapi  ada kesalahan pendataan  agar  melakukan  perbaikan  pada  saat  diadakannya pemutakhiran  data;
  4. Guru  RA/madrasah  yang  namanya  tercantum  dalam  long  list  tetapi  datanya berbeda  dengan  kondisi  sekarang  (misalnya:  satminkalnya  sekarang  berbeda dengan  yang  ada  dalam  long  list)  agar  melakukan  perbaikan  pada  saat  diadakannya  pemutakhir an data;
  5. Guru  RA/madrasah  yang  namanya tercantum  dalam  long  list,  padahal sudah ikut  senifikasi  agar  melakukan pencabutan  dengan memberitahukan  Kasi Mapenda /Peendais  Kab  /  Kota;
  6. Guru RA/madrasah  yang  namanya tercanfum  dalam  long  list  dan  sudah  benar tidak  perlu  mendaftar u1ang.
Daftar Peserta
  1. Jatim
  2. Aceh
  3. SULSEL
  4. Maluku
  5. KALBAR
  6. Bali
  7. SUMSEL
  8. BABEL
  9. SUMBAR
  10. JABAR
  11. JATENG
  12. KALTIM
  13. Banten
  14. Jambi
  15. Lampung
  16. SUMUT N
  17. KALTENG
  18. Bengkulu
  19. DIY
  20. KALSEL
  21. KEPRI
  22. MALUT
  23. NTB
  24. NTT
  25. SULBAR
  26. SULTRA
  27. Riau
  28. SULTENG
  29. DKI JKT
Daftar Peserta per provinsi dapat diunduh di sini

Jumat, 08 Juni 2012

KPK Belum Baca Laporan PPATK Terkait Kasus Hambalang








(Heru Haryono/okezone)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto belum bisa memberi komentar terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mengklaim telah menemukan 10 transaksi mencurigakan di proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat. Bambang mengaku belum membaca laporan tersebut.

"Yang dari PPATK, kalau jujur saya belum mebacanya. Jadi, saya belum bisa kasih komentar,” jelas Bambang kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Namun, kata Bambang, KPK saat ini memang sedang berkonsentrasi menyelidiki proyek Hambalang yang diduga menelan biaya Rp 2,5 triliun. Menurut Bambang, penyelidikan tersebut meliputi konstruksi dan pengadaan barang proyek Hambalang. “Pemeriksaan dikonsentrasikan soal konstruksi dan pengadaan barang sebesar Rp2,5 triliun. Tapi, kami baru memberikan konsentrasi pada konstruksi," ungkap Bambang.

Laporan transaksi mencurigakan Hambalang dilaporkan oleh Kepala PPATk, Muhammad Yusuf, setelah menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Menurut Yusuf, PPATK menemukan 10 transaksi mencurigakan di proyek Hambalang.

“10 LHA terbaru yang dikirim oleh PPATK kepada KPK, dalam konteks pembangunan sarana pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional dan rumusan anggarannya,” jelas yusuf, Selasa kemarin.

Menurut Yusuf, sebenarnya ada 23 transaksi mencurigakan di Hambalang yang ditemukan PPATK. Namun, kata baru 10 transaksi yang sudah dilaporkan ke KPK. “10 LHA yang diserahkan. Jumlah transaksinya cukup banyak. Kita lakukan spesifikasi, terakhir ada 23 transaksi yang menyangkut Hambalang,” terangnya.

Pelaksanaan proyek Hambalang sebenarnya digarap oleh dua perusahaan BUMN, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Dalam penggarapan tersebut, dua perusahaan ini menunjuk PT Dutasari Ciptalaras sebagai sub-kontrak pelaksana proyek.

Terkait penyelidikan tersebut, kata Bambang, KPK belum bisa memberi keterangan terkait keterlibatan PT Dutasari di proyek tersebut. “Dutasari adalah salah satu sub-kontrak di bidang konstruksi, belum bisa bilang apa-apa. Memang satpamnya sudah diperiksa oleh KPK," kata Bambang.

Pengangkatan Tenaga Honorer K1 dan K2 Menjadi CPNS

Tata cara Pengangkatan Tenaga Honorer K1 dan K2 menjadi CPNS telah diatur berdasarkan PP 056/2012. PP ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Pengangkatan K1 menjadi CPNS
  1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui  pemeriksaan  kelengkapan administrasi  setelah  dilakukan  verifikasi  dan validasi. (Pasal 4, ayat 1)
  2. Pelaksanaan  verifikasi  dan  validasi  dilakukan  oleh  Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (Pasal 4, ayat 2)
  3. Pelaksanaan pengangkatan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran  2005  sampai  dengan  formasi Tahun Anggaran 2012. (Pasal 6, ayat 1)
  4. Pengangkatan  tenaga  honorer  menjadi  Calon Pegawai  Negeri  Sipil  untuk formasi  Tahun   Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. (Pasal 6, ayat 2)
Pengangkatan K2 menjadi CPNS
  1. Tenaga  honorer  K2  dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan  kebutuhan  dan kemampuan  keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014. (Pasal 6, ayat 3)
  2. Pengangkatan  tenaga  honorer  K2 dilakukan melalui pemeriksaan  kelengkapan  administrasi  dan  lulus seleksi  ujian  tertulis  kompetensi  dasar  dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. (Pasal 6A, ayat1)
  3. Seleksi  ujian  tertulis  kompetensi  dasar  sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan  1  (satu)  kali  dengan  materi  Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Pasal 6A, ayat 2)
  4. Penentuan  kelulusan  bagi  tenaga  honorer  K2 yang mengikuti  seleksi  ujian  tertulis  kompetensi  dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  pendidikan dengan memperhatikan  pendapat  dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (Pasal 6A, ayat 5)
  5. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi)  dengan  mempertimbangkan  dedikasi ditetapkan  oleh  masing-masing  instansi berdasarkan  materi  ujian  dari  instansi  pembina jabatan fungsional. (Pasal 6A, ayat 7)
  6. Tenaga  honorer  yang  dinyatakan  lulus  ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  berdasarkan jumlah  dan  kualifikasi  formasi  sampai  dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di bidang  pendayagunaan aparatur  negara  dengan tetap  memperhatikan  kebutuhan  organisasi  dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat  dari  menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (Pasal 6A, ayat 8)
  7. Tenaga  honorer  yang  dinyatakan  lulus  ujian sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (8)  tetapi kemudian  diketahui  tidak  memenuhi  persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. (Pasal 6A, ayat 9)
Bagi tenaga honorer K1 dan K2 sebaiknya memiliki PP ini sebagai referensi persiapan proses kelanjutan menuju CPNS.
Bila berminat memiliki PP 056/2012, dapat diunduh di sini