Diluar itu semua ada hal yang tidak boleh
terlupakan, hasil yang kita capai hari ini barangkali sebagian belumlah
sebagai hasil ‘nyata’ nya siswa. Adanya temuan dari berita-berita yang
tersebar dan adanya peringkat kejujuran yang dapat kita lihat akses di
dunia maya sebagai indikator belum jalannya sistem yang diharapkan. Dan
hal tersebut menjadi tugas kita bersama bagaimana mewujudkan sebuah
sistem pendidikan yang baik, tidak hanya dari sisi prestasi akademik
tetapi juga dilandasi dengan budi pekerti dan akhlak yang mulia. Sistem
yang jujur, obyektif, semua elemen percaya diri dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsi masing-masing dari awal proses sampai Ujian, maka
prestasi yang diharapkan bisa dicapai. Nilai yang didapatpun menjadi
tidak ‘palsu’ sehingga pada diri siswapun terpupuk jiwa kompetisi
prestasi yang sesungguhnya pada tingkat pendidikan lebih tinggi.
Guru berperan besar dalam mewujudkan hal
tersebut. Di facebook, juga di blog-blog juga dapat ditemukan
keprihatinan tersebut yang muncul dalam istilah-istilah lucu menggelitik
yang bisa menjadi motivasi perbaikan. Istilah ‘penyakit-penyakit’ yang
harus diketahui oleh para Guru, yaitu :
FLU(Facebookkan mLUlu), TIPES(TIm PEngejar Sertifikasi), MUAL(MUtu Agak Lemah), KUDIS(KUrang DISplin), ASMA (ASal Masuk Kelas), KUSTA (KUrang StrAtegi), TBC (Tidak Bisa Computer), KRAM (Kurang tRAMpil), ASAM URAT (Ambil SAMpingan Untuk BayaR Angsuran krediT), LESU (LEmah Sumber), DIARE (DI kelas Anak-anak REmehkan), GINJAL (Gaji Ingin Naik tapi kerJA Lamban), RADANG PARU (RAjin DAtaNG PulAng pun buRu-bUru), BATUK (BawaAnnya nganTUK), JANTUNG (Jarang mAsuk Ngajar Tapi terUs Ngarep Gaji).
Mudah-mudahan kita semua terhindar dari gejala-gejala penyakit diatas.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74
tahun 2008 tentang Guru, pasal 2 disebutkan bahwa Guru wajib memiliki
Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan,
ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan
diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru bersifat
holistik.
Kompetensi PedagogikKompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
- pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
- pemahaman terhadap peserta didik
- pengembangan kurikulum atau silabus
- perancangan pembelajaran
- pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- pemanfaatan teknologi pembelajaran
- evaluasi hasil belajar; dan
- pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
- beriman dan bertakwa
- berakhlak mulia
- arif dan bijaksana
- demokratis
- mantap
- Berwibawa
- stabil
- dewasa
- jujur
- sportif
- menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
- secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
- mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
- berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
- menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
- bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
- menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
- materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
- konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Standar kompetensi Guru dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri. Keempat kompetensi di atas selanjutnya dalam Penilaian Kinerja
Guru sebagaimana yang harus dilakukan terhadap guru yang tercantum dalam
Permendiknas 35/2010 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan jabatan
fungsional Guru dan angka kreditnya, dijabarkan menjadi 14 sub
kompetensi. Penilaiannya akan dilakukan dengan sistem paket yang terkait
dalam pelaksanaan tugas utama, sbb:
A. Pedagogik
- Menguasai karakteristik peserta didik
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan kurikulum
- Kegiatan pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan potensi peserta didik
- Komunikasi dengan peserta didik
- Penilaian dan evaluasi
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
- Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
- Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
- Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
- Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik dan masyarakat
- Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir dan keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
- Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar