Jakarta-HUMAS BKN, Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru
mengenai tenaga honorer, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun
2012. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil. Secara lengkap, PP tersebut dapat diundah dalam
file berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar