Jumat, 08 Juni 2012

Pengangkatan Tenaga Honorer K1 dan K2 Menjadi CPNS

Tata cara Pengangkatan Tenaga Honorer K1 dan K2 menjadi CPNS telah diatur berdasarkan PP 056/2012. PP ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Pengangkatan K1 menjadi CPNS
  1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui  pemeriksaan  kelengkapan administrasi  setelah  dilakukan  verifikasi  dan validasi. (Pasal 4, ayat 1)
  2. Pelaksanaan  verifikasi  dan  validasi  dilakukan  oleh  Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (Pasal 4, ayat 2)
  3. Pelaksanaan pengangkatan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran  2005  sampai  dengan  formasi Tahun Anggaran 2012. (Pasal 6, ayat 1)
  4. Pengangkatan  tenaga  honorer  menjadi  Calon Pegawai  Negeri  Sipil  untuk formasi  Tahun   Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. (Pasal 6, ayat 2)
Pengangkatan K2 menjadi CPNS
  1. Tenaga  honorer  K2  dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan  kebutuhan  dan kemampuan  keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014. (Pasal 6, ayat 3)
  2. Pengangkatan  tenaga  honorer  K2 dilakukan melalui pemeriksaan  kelengkapan  administrasi  dan  lulus seleksi  ujian  tertulis  kompetensi  dasar  dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. (Pasal 6A, ayat1)
  3. Seleksi  ujian  tertulis  kompetensi  dasar  sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan  1  (satu)  kali  dengan  materi  Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Pasal 6A, ayat 2)
  4. Penentuan  kelulusan  bagi  tenaga  honorer  K2 yang mengikuti  seleksi  ujian  tertulis  kompetensi  dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  pendidikan dengan memperhatikan  pendapat  dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (Pasal 6A, ayat 5)
  5. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi)  dengan  mempertimbangkan  dedikasi ditetapkan  oleh  masing-masing  instansi berdasarkan  materi  ujian  dari  instansi  pembina jabatan fungsional. (Pasal 6A, ayat 7)
  6. Tenaga  honorer  yang  dinyatakan  lulus  ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  berdasarkan jumlah  dan  kualifikasi  formasi  sampai  dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di bidang  pendayagunaan aparatur  negara  dengan tetap  memperhatikan  kebutuhan  organisasi  dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat  dari  menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (Pasal 6A, ayat 8)
  7. Tenaga  honorer  yang  dinyatakan  lulus  ujian sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (8)  tetapi kemudian  diketahui  tidak  memenuhi  persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. (Pasal 6A, ayat 9)
Bagi tenaga honorer K1 dan K2 sebaiknya memiliki PP ini sebagai referensi persiapan proses kelanjutan menuju CPNS.
Bila berminat memiliki PP 056/2012, dapat diunduh di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar